Pelantikan Kepala Daerah

DAFTAR 21 TPS yang Akan Adakan PSU untuk Pilkada Bungo sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Dedy-Dayat terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) PIlkada Bungo.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
Capture Youtube Mahkamah Konstitusi
BACAKAN PUTUSAN: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Pilkada BUngo, Senin (24/2/2025). Hakim memutuskan perkara sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo dengan pemilihan suara ulang (PSU). (Capture Youtube Mahkamah Konstitusi) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon Dedy-Dayat terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah pada Pilkada Bungo.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dan 8 Hakim lainnya pada sidang putusan, Senin (24/2/2025) malam.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK juga menyatakan batal keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Bungo nomor 1469 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perkenaan dengan hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Bungo tahun 2024 di 21 TPS.

MK memerintahkan KPU Bungo untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 21 TPS.

20 TPS berkaitan dengan pemilih yang menggunakan hak suaranya tanpa menggunakan KTP Elektronik ataupun identitas lainnya.

Sementara 1 TPS berkaitan dengan pencoblosan surat suara oleh KPPS.

Berikut 21 TPS yang akan dilakukan PSU di Pilkada Bungo:

1. TPS 1 dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III.

2. TPS 3 dusun Sarana Jaya Kecamatan Batin III

3. TPS 1 dusun Teluk Panjang Kecamatan Batin III.

4. TPS 1 dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

5. TPS 1 dusun Sungai Gurun Kecamatan Pelepat 6. TPS 1 dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

7. TPS 2 dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan.

8. TPS 1 dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan.

9. TPS 1 dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan 10. TPS 2 dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan.

11. TPS 4 dusun Talang Pasemun Kecamatan Jujuhan.

12. TPS 2 dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan.

13. TPS 1 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

14. TPS 3 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

15. TPS 4 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

16. TPS 5 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

17. TPS 6 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

18. TPS 7 dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan.

19. TPS 1 dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh.

20. TPS 2 dusun Talang Silungko Kecamatan Batin II Pelayang.

21. TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah.

Baca juga: BREAKING NEWS MK Kabulkan Sebagian Permohonan Pilkada Bungo, Putuskan PSU di 21 TPS 

KPU Bungo Siap Ambil Langkah

Sebelumnya, Ketua KPU Bungo, Armidis Fahmi menyebut, pihaknya siap mengambil langkah apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Bungo.

Jika gugatan dikabulkan, maka Pilkada Bungo diprediksi akan PSU di beberapa wilayah.

Mengenai hal itu, Ketua KPU menyebut akan menyiapkan anggaran jika itu terjadi.

"Ya, kalau PSU, kito siapkan anggarannyo, SDM, KPPS kito rekrutmen ulang," ujarnya, Ahad (23/2/2025) kemarin.

Dikatakan Armidis, pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, dan saat ini dalam proses.

"Ya, kita sama-sama menunggulah apa keputusan MK," katanya.

Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap bersabar dalam menunggu hasil ketupusan yang dibaca Mahkamah Konstitusi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto, Sopianto)

 

Baca juga: Besok MK Bacakan Hasil Sidang Sengketa Pilkada Bungo, KPU: Kami Siap Ambil Langkah

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved