Berita Tebo
Pasien di RSUD Tebo Mengaku Ditolak BPJS Kesehatan, Pihak Rumah Sakit Beri Penjelasan
Seorang warga di Kabupaten Tebo ditolak pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Thaha Saifuddin Tebo lantaran tidak bisa ditangani dengan BPJS
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
"Kalau memang mau pakai BPJS Kesehatan, berarti harus ada surat rujukan, kita sarankan ke Puskesmas Muara Tebo, sudah dapat surat rujukan, sudah ketemu sama dokter spesialisnya, sudah diperiksa dengan dokter di Poli. Dari dokter spesialisnya tidak dinyatakan rawat inap," ungkapnya.
Lebih lanjut, jika dokter spesialisnya menyatakan rawat inap, maka pasien akan dikembalikan ke IGD untuk dilakukan penanganan, namun ternyata tidak ada keterangan dokter spesialis untuk rawat inap.
"Makanya tidak kita rawat," terangnya.
Selain itu, seharusnya istri pasien mengantre mengambil obat ke bagian farmasi, karena pihak rumah sakit saat ini tidak menyediakan resep tertulis dan menggunakan komputer.
"Jadi pengambilan obat itu langsung ke farmasi, setelah diperiksa dokter spesialis penyakit dalam, dan ternyata ibunya (istri pasian) tidak ngantre di farmasi, langsung pulang," ujarnya.
Selanjutnya, istri beserta suami nya kembali datang ke RSUD, kemudian dilakukan pemeriksaan, hasilnya tetap sama: tidak ditemukan indikasi untuk dirawat melalui BPJS Kesehatan. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Implan dan Suntik KB di Tanjabbar Meningkat, tapi Kesadaran KB Laki-Laki Masih Rendah
Baca juga: Alasan Ketua PKK Muaro Jambi yang Baru Tak Dibelikan Kendaraan Dinas
Baca juga: Gasindo Penyewa Pabrik PT Tebo Indah Disegel DLH dan Perhubungan karena Pencemaran Limbah
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.