Berita Bungo

Polisi Mengamankan Laki-laki Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Bungo Jambi

Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Sopianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Sopianto
Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
Ringkasan Berita:Polisi Mengamankan Seorang Laki-laki:
 
  1. Penangkapan Terduga Pelaku Narkoba di Bungo.
  2. Ditemukan Barang Bukti Sabu dan Alat Timbang Digital.
  3. Pelaku Diamankan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut.

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Satresnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku berinisial H (52) warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Penangkapan H terduga pelaku tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polres bungo IPDA Fadli, R. SH dan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, pada hari Selasa, (4/11/2025) sekira pukul 12. 30 WIB.

Baca juga: Onadio Leonardo Direhabilitasi di Panti ULTRA Setelah Positif Narkoba, Polisi Ungkap Hasil Tes

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Kelurahan, Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan Penangkapan di sebuah rumah di Jl. Guru Ibrahim Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo

Kemudian anggota Opsnal Sat resnarkoba Polres Bungo langsung mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika. 

Disaksikan warga sipil anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan lah barang bukti berupa tiga buah plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Polres Bungo, mengumpulkan semua barang bukti yang ditemukan serta membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. 

Baca juga: Pihak Ammar Zoni Ungkap Kejanggalan di Kasus Peredaran Narkoba yang Menjeratnya: Baru Tahu Ini

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yaitu, satu buah dompet emas warna ungu berisikan 2 plastik klip berisi sabu, satu buah plastik klip ukuran besar berisikan kristal bening diduga sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik.

Kemudian satu unit timbangan digital merk constant, satu buah tas sandang warna hitam, uang tunai Rp 7.620.000 dan barang bukti sabu berat bruto 15,70 gram.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut," katanya. 

Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved