Berita Selebritis
Pihak Ammar Zoni Ungkap Kejanggalan di Kasus Peredaran Narkoba yang Menjeratnya: Baru Tahu Ini
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kembali muncul ke hadapan publik dan meluapkan kekesalannya terhadap proses hukum yang
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, kembali muncul ke hadapan publik dan meluapkan kekesalannya terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.
Kali ini, Jon menyoroti adanya dugaan kejanggalan fatal dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menimpa Ammar Zoni di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Menurut Jon Mathias, sejak awal perkara ini mencuat, baik pihak keluarga maupun tim kuasa hukum tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Kecurigaan itu terungkap ketika Jon mendatangi Lapas Cipinang untuk mengurus hak asimilasi Ammar Zoni yang seharusnya sudah bisa diterima setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran sebelumnya.
“Pelanggaran yang dilakukan itu tercatat karena memasukkan barang terlarang. Sanksinya berakhir tanggal 25 Januari 2026, dan setelah itu dia sebenarnya sudah berhak mendapatkan hak-haknya kembali,” ungkap Jon Mathias.
“Saya pertanyakan hal itu, dan dari situ justru muncul lagi masalah baru, katanya ada pelanggaran lagi. Nah, saya baru tahu belakangan ini,” imbuhnya.
Baca juga: Bocor Percakapan Admin Mesdos Wali Kota Surabaya Saat Live, Kini Pilih Mengundurkan Diri
Baca juga: Nekat Pria Batalkan Pernikahannya, gegara Kesal Keluarga Calon Istri Terlambat Sediakan Makanan
Baca juga: Eggi Sudjana Mangkir Lagi! Klaim Sakit di Luar Negeri, Polda Metro Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
"Dengan adanya kasus terbaru terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba tersebut, Jon memastikan hak asimilasi Ammar Zoni otomatis gugur.
“Sudah pasti nggak bisa dapat lagi,” tegasnya.
Meski demikian, fokus utama Jon saat ini bukan pada status hukum asimilasi, melainkan pada dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya itu.
Terkait janji Ammar Zoni yang disebut akan buka-bukaan di persidangan, Jon Mathias memilih berhati-hati memberikan tanggapan.
“Ya nanti saja di persidangan, semua detailnya akan dibuka di sana. Itu bagian dari strategi hukum kami. Bisa saja nanti masyarakat akan kaget dengan fakta yang terungkap,” tandasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyebut Ammar Zoni bersama beberapa terdakwa lain berperan sebagai pemasok narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kasus ini menjadi catatan keempat bagi Ammar Zoni yang kembali tersangkut perkara narkotika.
Padahal, Ammar Zoni seharusnya bebas pada akhir tahun ini. Namun rencana itu kandas setelah ia diduga terlibat dalam pengedaran sabu di dalam lapas.
Dalam berkas dakwaan JPU disebutkan, peran Ammar terungkap pada 31 Desember 2024. Saat itu, ia diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang kini masih buron (DPO).
Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa lain, Muhammad Rivaldi, untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Namun aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Dalam kasus ini, Jaksa menerapkan dakwaan berlapis kepada Ammar Zoni. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika tentang jual beli atau perantara narkotika, yang ancamannya tergolong berat.
Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)
| Retak di Tengah Badai Narkoba: Coki Pardede Sentil Habib Jafar, Sahabat Tersesat di Ujian Kesetiaan |
|
|---|
| Emosi Ashanty Disindir Soal Pipinya Kempot, Beri Jawaban Menohok ke Warganet: Aslinya Muda |
|
|---|
| Pilu Kondisinya Makin Kurus, Vidi Aldiano Akhirnya Pamit dari Dunia Hiburan: Keputusan Gue |
|
|---|
| 26 Setlist Konser BLACKPINK di Jakarta, Lagu Apa yang Dibawakan Saat Encore |
|
|---|
| 'Hidup Bak di Kandang Harimau', Ammar Zoni Alami Tekanan Psikis di 'High Risk', Minta Sidang Offline |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jejak-Skandal-Ammar-Zoni-dari-Tahun-2017-2025-Kini-Terancam-Habisi-Sisa-Hidup-di-Nusakambangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.