Pembunuhan Dosen di Bungo

Empat Pasal ini Bisa Jerat Bripda Waldi yang Bunuh Dosen di Bungo

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, sementara ini pelaku mengarah pada oknum polisi bernama Waldi, berdinas di Polres Tebo.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
POLISI BUNUH DOSEN - Kolase Bripda Waldi Adiyat (22), oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo dan dosen wanita yang ia bunuh berinsial EY (37). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO — Hingga Selasa (4/11) Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya tersangka selain Bripda Waldi Adiyat (W, 22) pada kasus pembunuhan EY (37) dosen IAK Setih Setio Muara Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, sementara ini pelaku mengarah satu orang yakni oknum polisi bernama Waldi yang berdinas di Polres Tebo.

"Kami masih melakukan pendalaman, penyelidikan, walaupun baru kita tetapkan satu tersangka," ujarnya.

Polisi juga menelusuri rekaman CCTV RSUD Hanafi Bungo, lokasi terakhir sepeda motor Honda PCX merah korban terlihat terparkir.

"Kita masih menunggu rekaman CCTV itu, siapa yang membawa motor itu, sebab ada dua barang yang dikendarai," katanya.

Sementara itu, mobil Honda Jazz putih milik korban dipastikan dibawa oleh pelaku menuju Muara Tebo.

"Pengakuan pelaku, mobil itu dia yang membawanya," tambahnya.

Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan itu keluar dari kompleks perumahan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 05.40 WIB.

Dijerat Pasal Berlapis

Bripda Waldi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.

Ia disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, serta Pasal 181 KUHP.

"Ancaman bisa 20 tahun penjara. Ditambah lagi dia ini anggota Polri, kita laksanakan dua proses hukum, yaitu: pertama PTDH, dan peradilan pidana umum," ujar Kapolres.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Mati

Pihak keluarga korban meminta proses hukum maksimal terhadap pelaku.

Paman korban, Sugiman, menyebut keluarga tak terima dengan cara pelaku menghabisi nyawa EY yang dikenal baik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved