Pilkada di Jambi

Jadwal Putusan 3 Sengketa Hasil Pilkada di Jambi di MK Hari Ini, Kerinci, Merangin  dan Sarolangun

Putusan MK tersebut untuk tiga gugatan hasil Pilkada di Jambi, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI GEDUNG MK - Jadwal sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin dan PIlkada Sarolanguin di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada lima gugatan sengketa hasil Pilkada di Jambi akan diputuskan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025).

Putusan MK tersebut untuk tiga gugatan hasil Pilkada di Jambi, yaitu Pilkada Kerinci, Pilkada Merangin, dan Pilkada Sarolangun.

Sebelumnya, ada delapan gugatan untuk enam hasil Pilkada di Jambi yang masuk MK.

Untuk beberapa di antaranya, MK telah membuat putusan dissmisal pada Selasa (4/2/2025) yaitu untuk sengketa hasil Pilkada Muaro Jambi dan Pilkada Sungai Penuh. Begitu juga Pilkada Bungo masuk ke tahap pemeriksaan saksi.

Jadwal Lengkap Sidang 8 Gugatan Hasil Pilkada di Jambi.

- Selasa (4/2) pukul 08.00 WIB, Pilkada Muaro Jambi. pemohon Zuwanda-Sawaluddin

- Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB, Pilkada Sungai Penuh, pemohon Ahmadi Zubir-Ferry Satria.

- Selasa (4/2) pukul 19.30 WIB, Pilkada Bungo, pemohon Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat.

- Rabu (5/2) pukul 08.00 WIB, Pilkada Kerinci, pemohon Deri Mulyadi-Aswanto, pemohon Darmadi dan Darifus, pemohon Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan.

- Rabu (5/2) pukul 13.30 WIB, Pilkada Merangin, pemohon Nalim-Nilwan Yahya.

- Rabu (5/2) pukul 19.30 WIB, Pilkada Saroalangun, pemohon Tontawi Jauhari-A Harris AB

Sebelumnya, MK mengubah jadwal putusan dismissal yang semula dijadwalkan pada 13 Februari 2025 dipercepat jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait Jadwal Penanganan Perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sidang pembacaan putusan atau ketetapan, dilakukan MK setelah sidang perdana mendengar pokok permohonan pemohon dan sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacakan putusan berdasarkan keterangan pada sidang perdana dan siang kedua.

Pada sidang hari ini, jika MK menentukan gugatan pemohon dismissal, maka sidang tidak dilanjutkan. 

Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.

Sementara jika MK memutuskan perkara yang diajukan diterima, maka akan lanjut ke sidang pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi optimistis seluruh gugatan hasil pilkada di Jambi akan diputus dismissal atau tidak diterima oleh MK.

"Dengan kerja kerja yang sudah kami lakukan baik hari H atau pada tahapan, termasuk pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara yang dipersoalkan oleh penggugat, dengan argumentasi kami sudah bekerja dengan maksimal, kami sangat yakin KPU akan memenangkan persidangan ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Sabtu (1/2/2025).

Jika diputus dismissal atau tidak dapat diterima, maka perkara tersebut tidak dilanjutkan ke sidang selanjutnya.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengungkapkan senada. Dia berkeyakinan delapan gugatan yang diajukan ke MK akan dismissal.

Pada sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Suparmin mengatakan KPU telah memberikan bukti-bukti yang bisa membantah semua dalil dari termohon. (danang noprianto)

Baca juga: Breaking News Sengketa Hasil Pilkada Bungo di MK Lanjut ke Persidangan Lanjutan

Baca juga: Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru

Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah di Sulawesi Utara Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan MK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved