Pelantikan Kepala Daerah
Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru
Berikut daftar daerah yang permohonan sengketa pilkada dikabulkan MK. Enam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lanjut ke pembuktian.
TRIBUNJAMBI.COM - Enam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lanjut ke pembuktian.
Berikut daftar daerah yang permohonan sengketa pilkada dikabulkan MK.
Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 tingkat gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian pada Selasa (4/2/2025) sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.
Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.
Majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.
Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.
Berikut daftarnya:
1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.
2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan.
3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.
4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.