Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru

Berikut daftar daerah yang permohonan sengketa pilkada dikabulkan MK. Enam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lanjut ke pembuktian.

Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI GEDUNG MK - Daftar sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi yang masuk dalam pembuktian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Enam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lanjut ke pembuktian.

Berikut daftar daerah yang permohonan sengketa pilkada dikabulkan MK.

Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap 58 permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024 tingkat gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang Sesi I di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Ketetapan dan putusan dismissal tersebut diucapkan oleh sembilan hakim konstitusi secara bergantian pada Selasa (4/2/2025) sejak pukul 08.00 WIB hingga sekira pukul 13.20 WIB.

Dari 58 perkara tersebut, MK memutuskan tidak dapat menerima sebanyak 34 permohonan.

Majelis hakim konstitusi juga menetapkan tidak berwenang mengadili satu perkara yakni perkara Nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Tahun 2024.

Sementara itu, hanya enam perkara di antaranya yang bisa lanjut ke sidang pembuktian.

Berikut daftarnya:

1. Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya.

2. Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan.

3. Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran.

4. Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved