Pelantikan Kepala Daerah

Daftar 6 Sengketa Pilkada 2024 di MK Lanjut Pembuktian, dari Pesawaran hingga Banjarbaru

Berikut daftar daerah yang permohonan sengketa pilkada dikabulkan MK. Enam sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi lanjut ke pembuktian.

Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI GEDUNG MK - Daftar sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi yang masuk dalam pembuktian. 

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

5. Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025

Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarbaru.

6. Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur.

"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, dan 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di pengujung sesi I sidang tersebut.

"Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti," lanjut dia.

Ia juga mengingatkan kepada para pemohon yang permohonannya berlanjut ke sidang berikutnya untuk menghadirkan maksimal sebanyak empat orang saksi atau ahli.

Saldi mempersilakan para pemohon untuk menentukan maksimal empat saksi tersebut merupakan saksi atau ahli.

"Apakah mau saksi semuanya atau mau ahli semuanya, tidak boleh lebih dari 4 orang, kurang tidak apa-apa," ungkap Saldi.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar para pemohon menyampaikan daftar identitas saksi ke mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi paling lambat 1 hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai.

Untuk ahli, ia mengingatkan agar para pemohon juga menyerahkan CV, surat izin terhadap ahli, dan keterangan ahli tersebut ke mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pembuktian lanjutan dilaksanakan.

Mahkamah, kata dia, akan memberitahukan jadwal sidang pembuktian itu melalui surat setelah ini.

Selain itu, lanjut dia, mahkamah mengagendakan sidang pembuktian lanjutan itu dari tanggal 7 Februari sampai 17 Februari 2025. 

"Jadi di antara tanggal itu nanti akan ada surat resmi dari mahkamah," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved