KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu

KPK menanggapi pernyataan PPATK soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong. 

Ivan juga menjelaskan biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.

"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.

Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk dimintai tanggapn terkait pernyataan Ivan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Betara Panik Lihat Dua Beruang Besar Berkeliaran di Kebun dan Pemukiman

Baca juga: Bermain Bola Basket ala Klub Old Star Jambi, Punya Semboyan Attitude First Skill Later

Baca juga: Polisi Sita 11 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi, Sekretaris PTPN VI: Kita Dukung Supaya Cepat Selesai

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bank Jambi Terus Bergulir, JPU Hadirkan 2 Karyawan PT MNC Sebagai Saksi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved