KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo
Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu
KPK menanggapi pernyataan PPATK soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong.
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong.
Cek tersebut sebelumnya ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.
Terkait itu, KPK enggan untuk buru-buru menyimpulkan keaslian dari temuan barang bukti tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Dia mengatakan, bahwa seluruh temuan saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo telah dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak, baik para saksi, tersangka, dan pihak-pihak lainnya."
"Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: PDIP Panggil Gibran Usai Isu Jadi Cawapres Prabowo Subianto Menguat, Pertanyakan Loyalitas ke Partai
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Selasa 17 Oktober 2023 Pukul 16.00 WIB Tidak Sehat
Ali Fikri mengungkapkan, temuan saat penggeledahan termasuk cek Rp 2 triliun itu akan dibuktikan selanjutnya di persidangan.
"Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," jelasnya.
Di sisi lain, Ali menyebut, bahwa temuan cek tersebut sudah dibenarkan oleh kuasa hukum Syahrul.
Sehingga, dia menegaskan bahwa KPK tidak berbohong atas temuan cek tersebut.
"Apa yang kami konfirmasi terkait ada barang bukti dimaksud sudah dibenarkan penasihat hukum tersangka memang ada cek tersebut. Jadi bukan kami mengada-ada."
"Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," kata Ali.
Cek Rp 2 Triliun Ditemukan Saat Geledah Rumah Dinas Eks Menteri Pertanian
Sebuah cek bernilai Rp 2 Triliun ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Fakta yang ditemukan di di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL oleh Pimpinan KPK
Didalaminya temuan tersebut diungkapkan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Dia menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.
Seperti diketahui, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.
KPK menyebut Syahrul diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.
Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.
KPK mengungkapkan hasil pemerasan tersebut diduga untuk kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul seperti membayar cicilan kartu kredit, pembayaran cicilan mobil Alphard, renovasi rumah, hingga perawatan wajah dengan nilai miliaran rupiah.
Syahrul pun disebut oleh KPK turut mengancam bawahannya jika tidak memberikan uang yaitu berupa mutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10/2023).
Alex juga menyebut bahwa uang hasil pungutan tersebut diambil dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up serta dari pihak vendor.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dari besaran kisaran 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS," tuturnya.
Di sisi lain, Alex juga menyebut adanya dugaan hasil pemerasan Syahrul ini mengalir ke Parta NasDem.
Kini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Elektabilitas Gibran Melejit Usai MK Kabulkan Batas Usia Capres-Cawapres Dibawah 40 Tahun
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1).
Sementara khusus untuk Syahrul, turut dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
PPATK Sebut Cek Rp 2Triliun Bodong
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa cek senilai Rp2 Triliun yang ditemukan oleh KPK saat penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo adalah bodong atau palsu.
Hal itu diungkapkan , Ivan Yustiavandana selaku Ketua PPATK.
"(Cek Rp 2 triliun) Bodong-palsu," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Dia menjelaskan bahwa dokumen berupa cek semacam itu banyak ditemukan di masyarakat.
"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.
Ivan juga menjelaskan biasanya cek bodong semacam itu digunakan untuk menipu dengan modus meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk dimintai tanggapn terkait pernyataan Ivan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Betara Panik Lihat Dua Beruang Besar Berkeliaran di Kebun dan Pemukiman
Baca juga: Bermain Bola Basket ala Klub Old Star Jambi, Punya Semboyan Attitude First Skill Later
Baca juga: Polisi Sita 11 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi, Sekretaris PTPN VI: Kita Dukung Supaya Cepat Selesai
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bank Jambi Terus Bergulir, JPU Hadirkan 2 Karyawan PT MNC Sebagai Saksi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
PPATK
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
penggeledahan
rumah dinas
Tribunjambi.com
Update Kasus Korupsi di Kementan - KPK Panggil Anak Buah Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Polda Metrgo Jaya Soal Pemerasan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo, Polisi dalami Pasal 36 dan 65 UU 19 |
![]() |
---|
PPATK Buka Suara Soal Cek Rp2 T yang Ditemukan KPK Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian SYL |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.