Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat

IPW sebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Indonesia Police Watch (IPW) sebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Police Watch (IPW) sebut Polda Metro Jaya segera menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut penetapan status tersangka itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi atau suap," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Menurut Sugeng, langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mengirimkan surat supervisi ke KPK dalam kasus tersebut cukup menarik.

Sebab dia menilai penyidik berani melakukan langkah tersebut karena proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil.

"Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK," jelasnya.

Untuk itu, Sugeng mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam supervisi itu dengan tujuan untuk transparansi agar kasus tersebut bisa terbuka secara terang benderang.

Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Pupus Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup

"IPW mendorong Polda Metro Jaya  melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," jelasnya.

Ajukan Supervisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved