Pilpres 2024

Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup, Tapi

Putra sulung Jokowi, Gibran, gagal menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, karena masih tidak cukup umur.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
ist
Gibran Rakabuming 

TRIBUNJAMBI.COM - Putra sulung Jokowi, Gibran, menguat untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Bappilu Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat menghadiri Konsolidasi DPD Gerindra Jawa Tengah dan DIY, Minggu (15/10/2023), menyebut nama Gibran diusulkan para kader.

Rencana untuk meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres, kata Dasco, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Dari mana-mana memang banyak dukungan terhadap Mas Gibran," kata kata Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

Namun harapan Gerindra beserta koalisi untuk mewujudkan duet Prabowo-Gibran sudah pupus.

Sesuai dengan putusan MK yang dibacakan hari ini, Senin (16/10/2023), syarat untuk menjadi capres dan cawapres masih tetap minimal 40 tahun.

Dengan demikian, Gibran yang kini berusia 36 tahun, belum cukup umur untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.

Update:

Namun dalam putusan itu, MK juga menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati belum cukup umur, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Tanggapan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres cawapres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved