Pilpres 2024

Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup, Tapi

Putra sulung Jokowi, Gibran, gagal menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, karena masih tidak cukup umur.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
ist
Gibran Rakabuming 

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).

Gibran tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia

PSI sudah mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi batas usia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Putusan ini tidak bulat diputuskan oleh hakim konstitusi, atau terjadi disenting opinion.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved