Pilpres 2024

Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup, Tapi

Putra sulung Jokowi, Gibran, gagal menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, karena masih tidak cukup umur.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
ist
Gibran Rakabuming 

Hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan perndapat adalah Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Walau ada perbedaan pendapat, menurut MK yang paling penting adalah tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.

Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.

Uji materi tentang batas usia diproses sejak 16 Maret 2023.

Gugatan berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved