Pilpres 2024
Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohoman atas gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohoman atas gugatan batas usia capres cawapres menjadi 35 tahun.
Seperti diketahui bahwa sebeelumnya UU Pemilu mensyaratkan usia minimal capres cawapres berusia 40 tahun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Anwar Usman.
Satu di antara pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024
Baca juga: Anies-Muhaimin Siap Daftar Pertama Jadi Capres-Cawapres Pilpres 2024, Cak Imin Dulu Bareng Prabowo
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Permohonan yang diajukan sebelum menurunkan usia dari 40 tahun ke 35 tahun.
Sidang yang berlangsung itu dipimpin oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.
Dalam pertimbangannya, hakim mendengarkan pendapat dari pemohon, keterangan presiden dan pihak independen.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dilansir dari KompasTV, Senin (17/10/2023).
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.