Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024 Soal Umur

Upaya banyak pihak agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024 akhirnya kandas.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Danang Noprianto
Baliho Gibran-Prabowo Bertebaran di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Upaya banyak pihak agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024 bisa direalisasikan.

Gibran memang terganjal masalah usia. Saat ini putra sulung Presiden Jokowi itu masih berusia 36 tahun, sementara usia minimal adalah 40 tahun.

PSI sudah mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi batas usia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Putusan ini tidak bulat diputuskan oleh hakim konstitusi.

Adapun hakim yang menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion adalah Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Update: Peluang Gibran

Namun dalam putusan itu, MK juga menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved