Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024 Soal Umur

Upaya banyak pihak agar Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024 akhirnya kandas.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Danang Noprianto
Baliho Gibran-Prabowo Bertebaran di Kota Jambi 

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati belum cukup umur, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Bagi MK, yang paling penting adalah tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.

Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia diproses sejak 16 Maret 2023.

Gugatan berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

DPartai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

Minat Besar Gerindra

Nama Gibran Rakabuming Raka menguat dalam radar bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Hal ini, diungkap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat dia menghadiri Konsolidasi DPD Gerindra Jawa Tengah dan DIY, di Kecamatan Grogol, Minggu (15/10/2023).

Meksipun nama Gibran menguatkan dan diusulkan para kader, dia menyebut pinangan untuk Gibran masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi dan para Ketua Umum Koalisi Indonesia Maju.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved