Pilpres 2024

Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup, Tapi

Putra sulung Jokowi, Gibran, gagal menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024, karena masih tidak cukup umur.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
ist
Gibran Rakabuming 

TRIBUNJAMBI.COM - Putra sulung Jokowi, Gibran, menguat untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Ketua Bappilu Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat menghadiri Konsolidasi DPD Gerindra Jawa Tengah dan DIY, Minggu (15/10/2023), menyebut nama Gibran diusulkan para kader.

Rencana untuk meminang Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres, kata Dasco, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Dari mana-mana memang banyak dukungan terhadap Mas Gibran," kata kata Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kompas.com.

Namun harapan Gerindra beserta koalisi untuk mewujudkan duet Prabowo-Gibran sudah pupus.

Sesuai dengan putusan MK yang dibacakan hari ini, Senin (16/10/2023), syarat untuk menjadi capres dan cawapres masih tetap minimal 40 tahun.

Dengan demikian, Gibran yang kini berusia 36 tahun, belum cukup umur untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 nanti.

Update:

Namun dalam putusan itu, MK juga menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati belum cukup umur, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Tanggapan Gibran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai putusan MK yang menolak gugatan batas usia capres cawapres.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, Senin (16/10/2023).

Gibran tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10).

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia

PSI sudah mengajukan gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pada Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan uji materi batas usia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi paling rendah 35 tahun.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Putusan ini tidak bulat diputuskan oleh hakim konstitusi, atau terjadi disenting opinion.

Hakim konstitusi yang menyatakan perbedaan perndapat adalah Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Walau ada perbedaan pendapat, menurut MK yang paling penting adalah tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.

Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.

Uji materi tentang batas usia diproses sejak 16 Maret 2023.

Gugatan berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved