Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima

Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK belum diterima.

Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo. Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK.Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK.Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK.Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK.Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Surat permintaan supervisi pengusutan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dari Polda Metro Jaya belum diterima KPK.

Surat tersebut sebelumnnya dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dia mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat supervisi atau kerja sama untuk pimpinan KPK soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023).

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.

Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.

Baca juga: KPK Panggil 2 Ajudan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Relawan Dinasti Nusantara Deklarasi Dukungan Ke Ganjar, Termasuk Kesultanan Melayu Jambi

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.

Namun terkait surat tersebut, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima surat tersebut.

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Pada prinsipnya, kata Ali, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, yaitu dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan.

Ali mengatakan, KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Fakta Baru KPK Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Temukan Cek Rp 2 Triliun

"KPK sekaligus mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," katanya.

Diberitakan, sosok Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved