Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

KPK Panggil 2 Ajudan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Senin (16/10/2023).

Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
ua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa, Senin (16/10/2023).

Kedua ajudan tersebut Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Rencana pemeriksaan keduanya dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Panji Harjanto (Adc Menteri Pertanian) dan Ubaidah Nabhan (Adc Menteri Pertanian)," ujar Ali Fikri.

Belum diketahui keterkaitan Panji dan Ubaidan dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keduanya.

Baca juga: Fakta Baru KPK Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo: Temukan Cek Rp 2 Triliun

Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Adapun dalam kasus ini, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.

Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar. 

Penggunaan uang itu juga disebut oleh Alex untuk pembayaran cicilan kartu, cicilan pembelian mobil Toyota Alphard SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga perawatan wajah bagi keluarganya yang nilainya miliaran rupiah.

Selain itu, disebut Alex, terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta serta sejumlah pejabat di Kementan untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

KPK juga menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.

Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pupus Harapan Gerindra Menduetkan Prabowo-Gibran, Umur Putra Jokowi Belum Cukup

Baca juga: Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Ari Wibowo Ungkap Identitas Selingkuhan Inge Anugrah, Akui Masih Berusia 29 Tahun

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved