Pilpres 2024

Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres

Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Berikut perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai tersebut.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Hakim MK dilansir dari YouTube KompasTV, Senin (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut terdapat dua hakim yang menyatakan perbedaan perndapat atau dissenting opinion.

Kedua hakim tersebut sebagai berikut:

1. Hakim Konstitusi Suhartoyo

2. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

Bagi MK, yang paling penting adalah tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.

Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024

Baca juga: Link Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Mengetahui Hasil Seleksi Administrasi

Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.

Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres

Beriut adalah kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini diputuskan oleh MK.

Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved