Pilpres 2024

Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres

Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Berikut perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). 

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ari Wibowo Ungkap Identitas Selingkuhan Inge Anugrah, Akui Masih Berusia 29 Tahun

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Kabakaran di Sijenjang, 6 Bedeng Ludes Terbakar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved