Pilpres 2024
Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres
Perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ari Wibowo Ungkap Identitas Selingkuhan Inge Anugrah, Akui Masih Berusia 29 Tahun
Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres
Baca juga: Kabakaran di Sijenjang, 6 Bedeng Ludes Terbakar
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.