Pilpres 2024

Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres

Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Berikut perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023).

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya mengenai batas usai tersebut.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua Hakim MK dilansir dari YouTube KompasTV, Senin (16/10/2023).

Dalam putusan tersebut terdapat dua hakim yang menyatakan perbedaan perndapat atau dissenting opinion.

Kedua hakim tersebut sebagai berikut:

1. Hakim Konstitusi Suhartoyo

2. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah

Bagi MK, yang paling penting adalah tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik.

Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Tidak Penuhi Syarat Jadi Cawapres di Pilres 2024

Baca juga: Link Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Begini Cara Mengetahui Hasil Seleksi Administrasi

Dalam hal ini, menurut MK batas minimal usia capres-cawapres sepenuhnya merupakan ranah pembentuk Undang-undang yang menentukannya.

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.

Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres

Beriut adalah kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini diputuskan oleh MK.

Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagaimana diketahui, batas usia capres-cawapres sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027.

Baca juga: Kecelakaan di Lintas Timur Jambi, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dilansir mkri.id, pemohon meminta setidaknya batas usia minimal dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju capres-cawapres.

Untuk itu, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Serta menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Daftar Penggugat

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

2. PSI

3. Sejumlah Kepala Daerah

- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar

- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

4. Individu

- Hite Badenggan Lumbantoruan

- Marson Lumbanbatu

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Permohonan yang diajukan sebelum menurunkan usia dari 40 tahun ke 35 tahun.

Sidang yang berlangsung itu dipimpin oleh Anwar Usman selaku Ketua MK.

Dalam pertimbangannya, hakim mendengarkan pendapat dari pemohon, keterangan presiden dan pihak independen.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dilansir dari KompasTV, Senin (17/10/2023).

Seperti diketahui, MK akan menggelar sidang putusan perkara batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023) besok.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Baca juga: Alasan Beppe Marotta Pindah dari Juventus ke Inter Milan hingga Jual Onana ke Manchester United

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ari Wibowo Ungkap Identitas Selingkuhan Inge Anugrah, Akui Masih Berusia 29 Tahun

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Baca juga: Alasan Hakim MK Tolak Permohonan Batas Usai Batas Usia Capres dan Cawapres

Baca juga: Kabakaran di Sijenjang, 6 Bedeng Ludes Terbakar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved