Pilpres 2024

Disenting Opinion dari Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

Perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres

Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Berikut perbedaan pendapat atau disenting opinion dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  yang memutuskan menolak gugatan batasan usia capres dan Cawapres hari ini, Senin (16/10/2023). 

Di mana, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagaimana diketahui, batas usia capres-cawapres sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027.

Baca juga: Kecelakaan di Lintas Timur Jambi, Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas

Dilansir mkri.id, pemohon meminta setidaknya batas usia minimal dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju capres-cawapres.

Untuk itu, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Serta menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Daftar Penggugat

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

2. PSI

3. Sejumlah Kepala Daerah

- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved