KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Polda Metro Jaya Sudah Periksa Direktur di KPK Terkait Dugaan Pemeriksaan Eks Mentan SYL

11 orang diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Kolase Tribun Jambi
Polda Metro Jaya (PMJ) sudah memeriksa puluhan orang di KPK dan Kementan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - 11 orang diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

11 orang yang diperiksa berstatus sebagai saksi.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dari 11 orang yang diperiksa termasuk Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, diperiksa pada Senin (16/10/2023).

"Untuk agenda pemeriksaan Senin, tanggal 16 Oktober 2023 dilakukan pemanggilan terhadap 11 orang pada hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Ade mengatakan dari 11 orang saksi, hanya sembilan orang di antaranya yang memenuhi panggilan penyidik.

Sementara dua lainnya mangkir.

Namun, Ade menyebut pihaknya sudah membuat jadwal pemeriksaan ulang terhadap dua saksi tersebut pada Kamis (19/10/2023).

Nmaun Ade tak merinci nama-nama saksi yang diperiksa, namun sejauh sudah puluhan orang yang dimintai keterangannya terkait kasus ini.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Juga Periksa 8 Orang Selain Direktur di KPK soal Kasus Pemerasan, 2 Saksi Lain Mangkir, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunjungi Korban Offroad Sungai Gelam di Rumah Sakit, PJ Bupati Doakan Agar Korban Lekas Sembuh

Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Selasa 17 Oktober 2023 Pukul 08.00 WIB Kembali Tidak Sehat

Baca juga: Empat Orang Pembawa 30 Kg Sabu di Tanjung Jabung Barat Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved