Pilpres 2024

Putusan MK Beri Peluang Gibran jadi Cawapres, Pengamat: Ruang Lahirnya Dinasti Politik Nasional

Kata Hatta karena di dalam proses kandidasi atau kandidat Capres-Cawapres memberi ruang kepada Gibran Rakabuming

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/danang noprianto
Pengamat Politik Universitas Jambi, Hatta Abdi Muhammad. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

Mahkamah Konstitusi menyatakan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Pengamat Politik Universitas Jambi, Hatta Abdi Muhammad menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberi ruang lahirnya dinasti politik di tingkat nasional.

"Potensi menjadikan politik dinasti itu tidak berkutat dalam konteks politik lokal, tetapi juga dalam konteks politik nasional," katanya, Senin (26/10/2023).

Mengapa demikian? Kata Hatta karena di dalam proses kandidasi atau kandidat Capres-Cawapres memberi ruang kepada Gibran Rakabuming.

Wali Kota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi tersebut memiliki kesempatan sangat terbuka untuk dipilih sebagai Cawapres yang hari ini diisukan berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Hatta menjelaskan, dinasti politik di sini bukan dalam artian sempit, tapi dimulai dengan 3 tahap.

Pertama adalah proses seleksi (penjaringan), kedua dalam proses sleksi (pemilihan) dan yang ketiga adalah delivery (prosedural).

"Tidak kemudian bahwa bahasa dinasti politik itu hanya dalam proses eleksi, tetapi dalam proses pertama yaitu seleksi dan proses ketiga yaitu delivery itu juga memberi potensi adanya dinasti politik," jelasnya. 

Kata Direktur Riset Putin tersebut, kasus keputusan MK ini bisa memberi kesempatan yang sangat terbuka kepada partai politik untuk mengusung Gibran sebagai cawapres Prabowo, misalnya.

"MK sebagai lembaga konstitusional ya itu juga memberi kesempatan terbuka untuk dinasti itu muncul, karena aturan ini merupakan bagian dari prosedural (delivery) yang memberi peluang Gibran untuk bisa menjadi cawapres," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas, Gibran Bisa Jadi Cawapres Termuda

Baca juga: Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai MK Kabulkan Batas Usia Caperes-Cawapres Dibawah 40 Tahun

Baca juga: Sosok Mahasiswa yang Gugatannya Soal Batas Usia Caperes dan Cawapres Dikabulkan MK, Pengagum Gibran

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved