Pilpres 2024

Peluang Gibran Jadi Cawapres Prabowo Usai MK Kabulkan Batas Usia Caperes-Cawapres Dibawah 40 Tahun

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres Prabowo Subianto dio Pilpres 2024.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres Prabowo Subianto dio Pilpres 2024. 

TRIBUNJAMBI.COMWali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi Cawapres Prabowo Subianto dio Pilpres 2024.

Peluang tersebut usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia.

Dalam putusannya, MK memutuskan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Namun, selama seseorang itu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023).

Adapun MK mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, dilansir Kompas.com.

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pilpres 2024.

Baca juga: Gibran Bisa Ikut Pilpres 2024, Relawan Beta Gibran Jambi Puji MK

Baca juga: KPK Temukan Cek Rp2 T Saat Geledah Rumdis Eks Menteri Pertanian, Mantan Penyidik: Verifikasi ke Bank

Baca juga: Sosok Mahasiswa yang Gugatannya Soal Batas Usia Caperes dan Cawapres Dikabulkan MK, Pengagum Gibran

Mengenai putusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres-cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sebab, meski masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Dengan demikian, Gibran memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

Peluang Gibran Rakabuming Raka di Cawapres Prabowo Subianto terbuka

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto terbuka.

"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, dikutip dari Kompas.com.

"Tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan Pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," jelas Dasco.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved