Pemilu 2024
Gibran Bisa Ikut Pilpres 2024, Relawan Beta Gibran Jambi Puji MK
Relawan Beta Gibran Jambi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Relawan Beta Gibran Jambi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan dan menyambut baik putusan Hakim MK yang telah mengambil keputusan secara bijaksana terkait permohonan judicial review syarat usia calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua Relawan Beta Gibran Jambi, Eldaniel, Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut kata Eldaniel telah mengakhiri polemik syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga ia mengharapkan seluruh rakyat Indonesia khususnya masyarakat Jambi, juga bijaksana menerima dan menyikapi putusan tersebut.
Menurutnya putusan ini telah membuka kesempatan kepada generasi Milenial yang sedang menjadi kepala daerah untuk tampil sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang konsisten dan profesional," ucapnya.
Lebih lanjut kata dia Putusan tersebut juga merupakan bukti kenegarawanan Hakim MK dalam medengarkan asprasi rakyat Indonesia, khususnya generasi Milenial dan gen-Z yang menginginkan ada keterwakilan pada Pilpres 2024.
Sekaligus juga kata dia menunjukkan bahwa MK peka terahadap perkembangan dunia, karena banyak negara dipimpin oleh presiden atau perdana menteri yang berusia di bawah 40 tahun.
"Dengan Adanya keterwakilan generasi Milenial dan gen-Z pada Pilpres 2024, ini menjadi tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dalam melahirkan kepemimpinan anak muda pada pilpres-pilpres selanjutnya," ungkapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Tanjabbar Kembali Merotasi Sejumlah Pejabat Eselon II-III
Baca juga: MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres Dibawah 40 Tahun
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF PSMTI Jambi, Paguyuban yang Fokus Kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.