Pilpres 2024
MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres di Bawah 40 Tahun
MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
TRIBUNJAMBI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023).
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: 3 Poin Respon PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat
Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima
Apakah Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres?
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, membuat kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, terbuka.
Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Ditambah, belakangan ini, nama Gibran kerap muncul dalam bursa cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Maka berbekal putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berkesempatan mengikuti Pilpres 2024.
Sebelumnya MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan para pemohon terkait batas usia capres dan Cawapres yang diajukan kader PSI Dkk.
Keputusan terkait batas usia minimal capres dan Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.