Pilpres 2024

MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres di Bawah 40 Tahun

MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. 

TRIBUNJAMBI.COMMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

Uji materi tersebut diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan MK yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023).

Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Baca juga: 3 Poin Respon  PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun

Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat

Baca juga: PMJ Kirim Surat Supervisi Usut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, KPK: Belum Terima

Apakah Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres?

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, membuat kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres, terbuka.

Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.

Ditambah, belakangan ini, nama Gibran kerap muncul dalam bursa cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

Maka berbekal putusan MK tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berkesempatan mengikuti Pilpres 2024.

Sebelumnya MK memutuskan untuk menolak seluruhnya permohonan para pemohon terkait batas usia capres dan Cawapres yang diajukan kader PSI Dkk.

Keputusan terkait batas usia minimal capres dan Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved