Pilpres 2024
MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres di Bawah 40 Tahun
MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
|
Editor:
Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF PSMTI Jambi, Paguyuban yang Fokus Kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan
Baca juga: Gaya Berpakaian Nathalie Holscher kembali jadi Sorotan: Senggol dong
Baca juga: Penampilan Terbaru Nikita Mirzani Setelah Oplas,Netizen Sebut Mirip Sosok ini
Baca juga: 3 Poin Respon PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Berita Terkait:#Pilpres 2024
| Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
|
|---|
| Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
|
|---|
| Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
|
|---|
| Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
|
|---|
| Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20231016-Ketua-Hakim-MK-Anwar-Usman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.