Pilpres 2024

MK Kabulkan Peermohonan Mahasiswa Soal Uji Bateri Batas Usia Capres-Cawepres di Bawah 40 Tahun

MK mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi batas usia capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: WAWANCARA EKSKLUSIF PSMTI Jambi, Paguyuban yang Fokus Kegiatan Sosial, Budaya dan Pendidikan

Baca juga: Gaya Berpakaian Nathalie Holscher kembali jadi Sorotan: Senggol dong

Baca juga: Penampilan Terbaru Nikita Mirzani Setelah Oplas,Netizen Sebut Mirip Sosok ini

Baca juga: 3 Poin Respon  PSI Usai MK Tolak Batas Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved