Pilpres 2024
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas, Gibran Bisa Jadi Cawapres Termuda
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).
Sebelumnya, uji materi itu diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10).
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.
MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas amar putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman.
Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunyi;
"berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indoenesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah.
Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.
Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
Gibran Rakabuming Raka
Mata Lokal Memilih
Pilpres 2024
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.