Pilpres 2024

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas, Gibran Bisa Jadi Cawapres Termuda

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA, TRIBUN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Sebelumnya, uji materi itu diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10).

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

MK menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Atas amar putusan MK itu, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Anwar Usman.

Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, selengkapnya berbunyi;

"berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Kata Anwar, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak-anak muda untuk menjadi pemimpin negara.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945," urainya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan mahasiswa Unsa berbeda dari permohonan sebelumnya Partai Solidaritas Indoenesia, Partai Garuda, beberapa kepala daerah.

Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

Tiga gugatan di atas sudah diputus dan ditolak.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved