Pilpres 2024
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas, Gibran Bisa Jadi Cawapres Termuda
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi".
Demikian argumen dari Almas.
Empat Hakim Beda Pendapat
Permohonan uji materi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta, yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, mendapat pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dari empat Hakim Konstitusi.
Mereka di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
Putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hakim Enny menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.
"Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang."
Demikian pendapat Enny dalam sidang.
Daniel juga sependapat dengan Enny.
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," kata Daniel.
Relawan Jambi Beri Pujian
Relawan Beta Gibran Jambi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan dan menyambut baik putusan Hakim MK yang telah mengambil keputusan secara bijaksana terkait permohonan judicial review syarat usia calon presiden dan wakil presiden," kata Eldaniel, Ketua Relawan Beta Gibran Jambi, Senin (16/10).
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
Gibran Rakabuming Raka
Mata Lokal Memilih
Pilpres 2024
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.