Pilpres 2024

MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas, Gibran Bisa Jadi Cawapres Termuda

Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com
Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi. 

"Hal tersebut sangat inkonstitusional karena sosok wali kota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan Kota Solo secara pertumbuhan ekonomi".

Demikian argumen dari Almas. 

Empat Hakim Beda Pendapat

Permohonan uji materi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta, yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, mendapat pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dari empat Hakim Konstitusi.

Mereka di antaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Selain disenting opinion, juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.

Putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Hakim Enny menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.

"Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang."

Demikian pendapat Enny dalam sidang.

Daniel juga sependapat dengan Enny.

"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," kata Daniel.

Relawan Jambi Beri Pujian

Relawan Beta Gibran Jambi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

"Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan dan menyambut baik putusan Hakim MK yang telah mengambil keputusan secara bijaksana terkait permohonan judicial review syarat usia calon presiden dan wakil presiden," kata Eldaniel, Ketua Relawan Beta Gibran Jambi, Senin (16/10).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved