Pilpres 2024
MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Unsa, Almas, Gibran Bisa Jadi Cawapres Termuda
Putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam ruang sidang utama gedung MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Sedangkan gugatan dari mahasiswa Unsa itu dinilai berbeda oleh MK, meskipun berkaitan juga dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17/2017.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum," kata Hakim Anwar.
"Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," sambungnya
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota sesungguhnya laik untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya.
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam ruang sidang menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar Guntur.
Putusan sidang itu segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Pemohon Kagumi Putra Jokowi
Dalam gugatannya, pemohon Almas Tsaqibbirru turut menyinggung soal Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Dia menilai Gibran merupakan tokoh inspiratif ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Solo.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," demikian bunyi gugatan tersebut saat dibacakan pada 5 September 2023.
Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selaiknya Gibran bisa maju dalam kontestasi pilpres.
Hanya saja, potensi tersebut terhalang dengan syarat usia minimal capres-cawapres, lantaran putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih berumur 35 tahun.
"Bahwa pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak mendaftarkan pencalonan presiden sedari awal".
Almas Tsaqibbirru
Mahkamah Konstitusi
Tribunjambi.com
Gibran Rakabuming Raka
Mata Lokal Memilih
Pilpres 2024
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.