Berita Tanjab Barat
Empat Orang Pembawa 30 Kg Sabu di Tanjung Jabung Barat Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup
JPU Sudarmanto dan Noviana yang membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal tersebut
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut mati dan seumur hidup untuk empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.
Empat terdakwa tersebut yakni, M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dituntut hukuman seumur hidup.
Sementara, dua terdakwa lainnya Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dituntut dengan hukuman mati.
JPU Sudarmanto dan Noviana yang membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal tersebut.
"Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara M Zicho dan Beni dengan Seumur Hidup, Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati," katanya, Senin (16/10/2023).
Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hidup dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat M Lutfi mengatakan, terdakwa terbukti memilki narkotika jenis sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir.
Selain itu, dalam kasus ini masing-masing terdakwa memilki peran berbeda.
"30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 gram," katanya.
Dikatakannya, kasus yang melibatkan empat terdakwa itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu di wilayah Tanjung Jabung Barat.
"Sidang lanjutan akan digelar Senin (23/10/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa," pungkasnya.(*)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BNNP Jambi Kordinasi ke Pusat soal Sabu 10 Kg dan 5.000 Ekstasi yang Diduga Jaringan Internasional
Baca juga: Kurir Sabu-sabu Seberat 3 Kilogram Asal Sumatera Utara Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera
Baca juga: Kasus 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Ungkap Kasus Terbesar di BNNP Jambi
Warga Kampung Nelayan Tanjabbar Ditusuk Usai Kondangan |
![]() |
---|
Bupati Tanjabbar Terima Audiensi KORMI Jelang Keberangkatan ke FORNAS VIII di NTB |
![]() |
---|
Gedung Baru BSI KCP Kuala Tungkal Diresmikan, Pemkab Tanjabbar Jambi Teken MoU |
![]() |
---|
Pegawai Kecamatan di Tanjabbar Jambi 5 Tahun Bolos, Apa Sanksinya? |
![]() |
---|
Tanjabbar Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.