Berita Tanjab Barat

Empat Orang Pembawa 30 Kg Sabu di Tanjung Jabung Barat Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

JPU Sudarmanto dan Noviana yang membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal tersebut

Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
tribunjambi/sopianto
Suasana sidang penuntutan terdakwa kasus kepemilikan 30 kilogram sabu di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menuntut mati dan seumur hidup untuk empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

Empat terdakwa tersebut yakni, M Zicho dan Beni Prasetiya Purnama dituntut hukuman seumur hidup.

Sementara, dua terdakwa lainnya Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi dituntut dengan hukuman mati

JPU Sudarmanto dan Noviana yang membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal tersebut. 

"Menuntut para terdakwa dengan hukuman masing masing Saudara M Zicho dan Beni dengan Seumur Hidup, Sedangkan Candra dan Yufriadi dengan hukuman mati," katanya, Senin (16/10/2023).

Jaksa menuntut hukuman mati dan seumur hidup dengan pasal primair yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Subsidair pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat M Lutfi mengatakan, terdakwa terbukti memilki narkotika jenis sabu seberat 30 kilo gram dan pil ekstasi 14.950 butir.

Selain itu, dalam kasus ini masing-masing terdakwa memilki peran berbeda.

"30 puluh bungkus plastik besar teh orange yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu dengan total berat 30.134,343 gram dan 3 bungkus plastik besar berisi pil berwarna krem dan berbentuk segi empat narkotika jenis pil ekstasi berjumlah 14.958 butir dengan total berat 7.534,2 gram," katanya.

Dikatakannya, kasus yang melibatkan empat terdakwa itu merupakan hasil penangkapan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu di wilayah Tanjung Jabung Barat.

"Sidang lanjutan akan digelar Senin (23/10/2023) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa," pungkasnya.(*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BNNP Jambi Kordinasi ke Pusat soal Sabu 10 Kg dan 5.000 Ekstasi yang Diduga Jaringan Internasional

Baca juga: Kurir Sabu-sabu Seberat 3 Kilogram Asal Sumatera Utara Ditangkap di Jalan Lintas Sumatera

Baca juga: Kasus 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Ungkap Kasus Terbesar di BNNP Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved