BNNP Jambi Kordinasi ke Pusat soal Sabu 10 Kg dan 5.000 Ekstasi yang Diduga Jaringan Internasional

BNNP Jambi akan berkoordinasi dengan BNNP pusat mengenai tangkapan sabu 10 kg dan 5.000 ekstasi dari 2 orang kurir yang ditangkap di Batanghari.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani
Kepala BNNP Jambi Wisnu saat press rilis kasus 10 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi akan berkoordinasi dengan BNNP pusat mengenai tangkapan sabu 10 kilogram dan 5.000 butir ekstasi dari 2 orang kurir yang ditangkap di Mersam, Kabupaten Batanghari

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko mengatakan, bungkusan sabu yang didapatkan oleh anggota BNNP Jambi ini merupakan bungkus yang rapi. Diperkirakan jaringan internasional. 

"Tentunya ini akan kita sampaikan ke BNN pusat dan tentunya akan ditindak lanjuti juga oleh BNN pusat," kata Wisnu Handoko. 

Saat ini, BNNP Jambi sedang melakukan Mapping untuk mengetahui siapa pengendali sabu tersebut. 

"Pengendalinya tentunya ada di Aceh. Meraka yang ditangkap ini kurir dari Aceh Pekanbaru, Jambi," kata Wisnu. 

Menurutnya, diketahui di Aceh tersebut link atau pasokan narkoba bisa keluar negeri. 

"Bisa Malaysia, Singapore Tiongkok dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BNNP Jambi Wisnu menerangkan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan paling besar selama adanya BNN di Jambi. 

Para tersangka tersebut ialah Sukardi dan Asril berperan sebagai kurir dan tertangkap saat mengirimkan barang bukti kepada Deri Saputra merupakan pengedar di kabupaten Bungo. 

"Sukardi dan Asril mendapat upah masing-masing 50 kita rupiah, jadi berdua 100 juta rupiah," kata Wisnu, Rabu (4/10/2023). 

Kurir merupakan Sukardi warga Sumatera Selatan dan Asril warga kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sedangkan Deri Saputra merupakan warga kabupaten Bungo. 

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, nilai ekonomis narkoba itu mencapai 20 miliar lebih. Maka dapat menyelamatkan 80.000 jiwa manusia. 

Akibat berbuatanya, BNNP Jambi menyangkakan ke 3 orang tersangka itu pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Baca juga: Kurir dan Pengedar Sabu yang Ditangkap BNNP Jambi Diupah Rp 100 Juta

Baca juga: Kurir Sabu 10 Kg yang Ditangkap BNN Jambi Diduga Jaringan Internasional

Baca juga: Penangkapan Dramatis Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 5.000 Ekstasi di Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved