Berita Merangin
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pemuda di Merangin Jambi, Motif Balas Dendam
Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Merangin berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pemuda berinisial NA (16).
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Pemuda di Merangin Jambi:
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Merangin berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pemuda berinisial NA (16).
Pelaku diketahui berinisial IH (22), warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Ia diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.
Kejadian itu terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban NA bersama rekannya, Y, sedang mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka bertemu D, yang kemudian mengajak mereka menuju Desa Air Batu.
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Hujan Lebat di Muaro Jambi hingga Merangin
Namun ketika tiba di Simpang Teluk Wang, Desa Biuku Tanjung, korban dan rekannya diikuti oleh seorang tak dikenal. Orang tersebut tiba-tiba menusuk korban di bagian pinggang kanan menggunakan pisau, lalu melarikan diri.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim IPTU Eka Putra Yuliesman Koto mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
“Benar, pelaku sudah kami amankan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat diamankan, tersangka IH sempat melawan, namun anggota berhasil menanganinya. Saat digeledah, ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka,” ungkap IPTU Eka Putra.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menjelaskan, motif pelaku adalah balas dendam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena dendam. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi, tersangka, maupun korban,” jelasnya.
Baca juga: RSUD Kerinci Jambi Terima Bantuan Obat dan Bahan Medis dari PT Kerinci Merangin Hidro
Akibat peristiwa itu, korban NA (16) sempat menjalani perawatan intensif di RSD Kolonel Abunjani Bangko.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Berat Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polisi-Tangkap-Pelaku-Penusukan-Pemuda-di-Merangin-Jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.