KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Update Kasus Korupsi di Kementan - KPK Panggil Anak Buah Eks Mentan Sahrul Yasin Limpo

Dua anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/10/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribuhnnews
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/10/2023).

Keduanya yakni Panji Harjanto (ajudan) dan Hartoyo alias Heri (sopir). Selain keduanya, KPK juga memanggul pengacara Donal Fariz.

Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi di Kementan.

Hal ini seperti dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

“Bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri, Jumat (20/10/2023).

KPK juga memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Sarana dan Prasarana Pertanian Hermanto untuk dimintai keterangan pada siang ini.

Ali tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang akan digali tim penyidik KPK terhadap sejumlah saksi.

Baca juga: Mbak Rara Pawang Hutan Datang dan Lakukan Ritual di Lokasi Pembunuhan di Subang, Sebut Soal Ramalan

Baca juga: Alasan Ketua KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Baca juga: Iis Dahlia Bongkar Sikap Ayu Ting Ting Setelah Jadi Penyanyi Dangdut Terkenal dan Banyak Uang

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Donal Fariz sebagai saksi bersama dua kolega Donal, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, pada 2 Oktober 2023 lalu. Diketahui, ketiganya bekerja di firma hukum Visi Law Office.

Sayangnya, Donal tak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Hanya Febri dan Rasamala yang hadir. Saat itu, Febri dan Rasamala diminta konfirmasi soal temuan dokumen yang ditemukan di rumah para tersangka dugaan korupsi di Kementan.

Adapun, para tersangka tersebut adalah Syahrul Yasin Limpo; eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Akibat perbuatannya, Syahrul, Kasdi, dan Hatta dijerat dengan tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dianggarkan Rp 8 M, Penataan Sejumlah Ikon Kabupaten Batanghari Mulai Dikerjakan

Baca juga: Jadon Sancho Siap Pergi dari Manchester United, Borussia Dortmund Bakal Tampung?

Baca juga: Laksanakan Jumat Keliling, Kapolsek Tabir Selatan jadi Khotib Salat Jumat di Masjid Arafah 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved