KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu

KPK menanggapi pernyataan PPATK soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong. 

Sebuah cek bernilai Rp 2 Triliun ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Fakta yang ditemukan di di Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) tersebut kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL oleh Pimpinan KPK

Didalaminya temuan tersebut diungkapkan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).

Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.

Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.

Tribunnews.com pun telah menghubungi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah untuk mengkonfirmasi temuan cek tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Seperti diketahui, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Jumat (13/10/2023) di Rutan KPK.

KPK menyebut Syahrul diduga menerima uang dari hasil memeras bawahannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Alex mengungkapkan Syahrul dibantu anak buahnya dalam melakukan hal tersebut yaitu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin di Kementan, Mohammad Hatta.

Adapun pemerasan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved