KPK Geledah Rumdis Syahrul Yasin Limpo

Respon KPK Usai PPATK Sebut Cek Rp2 T di Rumdis Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Palsu

KPK menanggapi pernyataan PPATK soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong.

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal Cek Rp 2 triliun adalah palsu atau bodong.

Cek tersebut sebelumnya ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu.

Terkait itu, KPK enggan untuk buru-buru menyimpulkan keaslian dari temuan barang bukti tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Kami tentu belum bisa buru-buru simpulkan secara dini terhadap semua barang bukti temuan penggeledahan," kata Ali Fikri saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, bahwa seluruh temuan saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo telah dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

"Kami pasti konfirmasi lebih dahulu kepada semua pihak, baik para saksi, tersangka, dan pihak-pihak lainnya."

"Dan berikutnya semua akan dituangkan dalam berkas perkara atas nama tersangka dimaksud," kata Ali.

Baca juga: Ketua KPK akan Jadi Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo? IPW Sebut Polda Metro Jaya Beri Isyarat

Baca juga: PDIP Panggil Gibran Usai Isu Jadi Cawapres Prabowo Subianto Menguat, Pertanyakan Loyalitas ke Partai

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Selasa 17 Oktober 2023 Pukul 16.00 WIB Tidak Sehat

Ali Fikri mengungkapkan, temuan saat penggeledahan termasuk cek Rp 2 triliun itu akan dibuktikan selanjutnya di persidangan.

"Dan pembuktian selanjutnya dilakukan di depan majelis hakim bukan di ruang publik saat ini," jelasnya.

Di sisi lain, Ali menyebut, bahwa temuan cek tersebut sudah dibenarkan oleh kuasa hukum Syahrul.

Sehingga, dia menegaskan bahwa KPK tidak berbohong atas temuan cek tersebut.

"Apa yang kami konfirmasi terkait ada barang bukti dimaksud sudah dibenarkan penasihat hukum tersangka memang ada cek tersebut. Jadi bukan kami mengada-ada."

"Adapun kebenaran dan validitas tentu melalui proses yang sudah kami jelaskan tadi," kata Ali.

Cek Rp 2 Triliun Ditemukan Saat Geledah Rumah Dinas Eks Menteri Pertanian

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved