Kepala BKPSDM Pangandaran Miliki Harta Rp 5,1 M, Dinonaktifkan Atas Dugaan Terlibat Pungli

Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani yang dinonaktifkan setelah mencuatnya kasus dugaan Pungli di Jawa Barat Jawa Barat miliki harta Rp 5.1 Miliar

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani yang dinonaktifkan setelah mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Pemkab Pangandaran, Jawa Barat miliki harta Rp 5.1 Miliar. 

"Ya nanti, disiapkan dulu administrasinya," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, kasus Husein viral setelah blak-blakan dalam video di medsos (tiktok dan Instagram).

Ia menceritakan pengalamannya saat bekerja di lingkup pendidikan Kabupaten Pangandaran dan harus mengundurkan diri.

Video berdurasi 5 menit 31 detik yang diunggah pemilik akun tiktok @husein_ar dan viral di dunia maya ini menjadi sorotan dan perhatian publik.

Dalam video, Husein mengatakan terjadi pungli saat ia mengikuti pelatihan dasar (latsar) calon PNS di Kota Bandung.

Kemudian, Husein juga mendapatkan perlakuan dugaan intimidasi dari sejumlah orang setelah membuat laporan ke web lapor.go.id.

Selain itu, Husein kecewa karena beberapa bulan gajinya tidak dibayarkan.

Husein pun akhirnya dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.

Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan

Ridwan Kamil merekomendasikan kepada Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran.

Rekomendasi ini disampaikan Ridwan Kamil setelah mendengarkan penjelasan Husein Ali Rafsanjani, guru PNS di Pangandaran yang memutuskan mundur setelah mendapatkan intimidasi karena melaporkan isu pungli.

"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," tulis Ridwan Kamil di Instagram, Kamis (11/5/2023).

Ridwan Kamil ingin isu pungli di Kabupaten Pangandaran diusut tuntas.

Maka, jika setelah pengusutan terbukti ada pejabat yang melakukan pungli, maka penegakan hukum wajib dilakukan.

"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masih Dua Pendaftar, Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Lelang Jabatan Kadis Kesehatan Batanghari

Baca juga: Siapa Anak Konglomerat Indonesia yang Terseret Kasus Rafael Alun Trisambo? Sudah Diperiksa KPK

Baca juga: NasDem Merangin Optimis Anies Baswedan Menangi Pilpres 2024

Baca juga: Polisi Temukan 9 Peluru Gotri di Teror Puskesmas Sleman, Ini Penjelasan Kapolres

Artikel ini telah tayang Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved