Kepala BKPSDM Pangandaran Miliki Harta Rp 5,1 M, Dinonaktifkan Atas Dugaan Terlibat Pungli
Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani yang dinonaktifkan setelah mencuatnya kasus dugaan Pungli di Jawa Barat Jawa Barat miliki harta Rp 5.1 Miliar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengundang Husein untuk menceritakan kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dialaminya.
Politisi partai Golkar tersebut juga sudah meminta penjelasan dari pihak BKPSDM Pangandaran terkait kasus ini.
Kini ia telah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk mendalami kasus yang viral di media sosial.
"Saya sudah tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran guna melakukan verifikasi dan klarifikasi."
"Namun, hasilnya belum tahu. Nanti jika sudah ada hasil pasti akan disampaikan ke publik," paparnya, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Operasi Pekat Siginjai, Polres Batanghari Sasar Aksi Premanisme, Pungli dan Penjual Miras
Selain itu, Ridwan Kamil juga telah meminta Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran sementara.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Jika terbukti maka ada jalur-jalur yang sesuai aturan perundangan yang mesti ditempuh, tapi jika tak terbukti (pelanggaran) maka akan direkonsiliasi dengan solusi-solusi."
"Nah, solusinya tergantung yang bisa memberikan kenyamanan pada semua pihak," sambungnya.
Saat bertemu Husein, Ridwan Kamil memintanya untuk tetap mengajar dan mengurungkan niat mundur dari ASN.
Ia akan mengupayakan agar Husein bisa mengajar SMA di Bandung, namun proses yang mesti ditempuh akan panjang.
Husein Bertemu Bupati Pangandaran
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, telah bertemu Husein di rumah dinasnya selama satu jam pada Kamis (11/5/2023) siang.
Baca juga: Berikut Kronologi Penembakan di Puskesmas Sleman, Ada 5 Bekas Tembakan dan Ditemukan 7 Gotri
Dalam pertemuan tersebut, Jeje Wiradinata menegaskan status Husein sampai saat ini masih ASN di Pangandaran.
"Sampai hari ini, kan pengunduran diri ini, kan pengangkatan PNS, pemberhentian menjadi PNS kan harus mendapat aspek legal dari Bupati."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.