Berita Kota Jambi

Cegah Pungli, Dinas Perhubungan Kota Jambi Tak Terima Lagi Pembayaran Tunai di Terminal Barang

Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di terminal barang Kota Jambi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi di termi

TRIBUNJAMBI.COM
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di terminal barang Kota Jambi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi di terminal barang, Dinas Perhubungan Kota Jambi segera memberlakukan transaksi digital.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho mengatakan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Bank Jambi dan juga Bank Mandiri.

"Jadi terkait dengan optimalisasi PAD di terminal angkutan barang, kita sudah bertemu dan memberikan proposal kepada pihak Bank Mandiri untuk melakukan pembayaran non tunai menggunakan e-money Bank Mandiri," jelas Ridho.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Bank Mandiri untuk dapat menyediakan e-money sebagai transaksi digital di terminal barang.

"Mereka lagi menjajaki, minta waktu satu minggu untuk menyampaikan jawaban. Kami berharap bisa dilakukan dengan cepat agar proses penerimaan PAD dengan terminal barang bisa transparan," sebutnya.

Lebih lanjut, Ridho mengatakan jika pembayaran digital baik menggunakan Q-RIS dan e-money sudah bisa diterapkan. Maka pihaknya tidak lagi menerima pembayaran tunai.

"Jika hal tersebut dilakukan, kami tidak lagi melakukan dan menerima pembayaran tunai. Harus membeli kartu e-money atau QRIS," jelasnya.

Ridho menambahkan, ditahun 2023 ini pihaknya ditargetkan dapat mendapatkan PAD dari retribusi di terminal barang sebesar Rp2,3 miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cabai Masih Penyumbang Terbesar Inflasi Jambi

Baca juga: Terima Bantuan Kemenkes Rp106 Miliar, RSUD Raden Mattaher Jambi Bakal Bangun Radioterafi

Baca juga: Nah, Keluarga Nicolo Zaniolo Salahkan AS Roma, Kenapa?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved