Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Cs Dipanggil Perdana Polda Metro Jaya Kamis Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi
Tiga dari delapan tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dimulai pekan ini.
Tiga dari delapan tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.
Ketiganya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 November 2025.
Penyidik telah resmi melayangkan surat panggilan kepada ketiga tokoh yang dikenal vokal di media sosial tersebut.
Delapan Tersangka, Tiga Diperiksa Lebih Dulu
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dilakukan pada Jumat (7/11/2025) lalu, menyusul serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Selain ketiga nama tersebut, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan yang berfokus pada tiga tersangka utama.
Baca juga: Sosok Asep Edi, Kapolda Metro Jaya yang Dituding Roy Suryo Ngawur Usai Sebut Edit Ijazah Jokowi
Baca juga: Gus Mus Tolak Keras Gelar Pahlawan Soeharto, Ingatkan Tragedi Orba: Banyak Kiai Dimasukin ke Sumur
Baca juga: Siap-siap! Maret 2026 Libur Panjang: Nyepi dan Lebaran Berdekatan, Bisa Liburan Sampai 7 Hari
"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Kombes Bhudi Hermanto, seperti dikutip dari Kompas.com.
Terkait kepastian kehadiran para tersangka, Bhudi belum bisa memberikan jaminan.
"Besok saya pastikan ke penyidik," tambahnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan nama Presiden.
Jerat Berlapis Undang-Undang ITE dan KUHP
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251110-Roy-Suryo-cs-bakal-diperiksa-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.