Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo Cs Dipanggil Perdana Polda Metro Jaya Kamis Ini di Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

Tiga dari delapan tersangka, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital Rismon Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Roy Suryo cs bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik Jokowi. 

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dijerat dengan:

Pasal 310 (Pencemaran) dan Pasal 311 (Fitnah) KUHP.

Pasal 32 Ayat 1 Jo. Pasal 48 Ayat 1 (Perubahan Data Elektronik Tanpa Hak).

Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 (Pembuatan Informasi Elektronik Tidak Benar).

Pasal 27a Jo. Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Jo. Pasal 45a Ayat 2 (Penyebaran Informasi Bohong dan Pencemaran Nama Baik) UU ITE.

Sementara itu, lima tersangka lain (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP (Penghasutan), dan/atau Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo. Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah

Baca juga: Eks Pegawai KPK Kecam Keras Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Cederai Semangat Anti-Korupsi

Pemeriksaan perdana ini menjadi momen krusial untuk melihat tanggapan para tersangka atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka setelah penetapan status hukum.

Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo bereaksi keras dan emosional terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi

Roy secara tegas membantah tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangkanya.

Bantahan disampaikannya atas pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menyebut penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, didasarkan pada temuan penyebaran tuduhan palsu serta aksi "edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah".

Pakar telematika ini bahkan menuding Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.

“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Roy, yang justru patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. 

Dian adalah sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya dan mengklaim dokumen tersebut asli.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved