Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Siap Praperadilan: Kapolda Metro Ngawur
Roy Suryo secara tegas membantah tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangkanya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo bereaksi keras dan emosional terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Roy secara tegas membantah tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangkanya.
Bantahan disampaikannya atas pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep menyebut penetapan delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, didasarkan pada temuan penyebaran tuduhan palsu serta aksi "edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah".
Roy Suryo Tuding Kapolda "Dibohongi" Penyidik
Pakar telematika ini bahkan menuding Kapolda Metro Jaya telah dibohongi oleh penyidik terkait alasan penetapan tersangkanya.
“Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya. Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik,” kata Roy Suryo, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Sabtu (8/11/2025).
Menurut Roy, yang justru patut diduga melakukan upaya manipulasi adalah politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.
Baca juga: Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah
Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi
Baca juga: Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: Jual Janji Mutasi Jabatan
Dian adalah sosok yang pertama kali mengunggah foto ijazah Jokowi di akun X pribadinya dan mengklaim dokumen tersebut asli.
“Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE),” tegasnya, membalikkan tuduhan manipulasi.
Ancaman Perlawanan Hukum dan Keyakinan Ijazah Tetap Palsu
Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan siap melawan. Ia membuka peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan, meski masih merahasiakan waktu pelaksanaannya.
“Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya,” ancamnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo tetap teguh pada keyakinannya bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu, bahkan setelah dirinya menjadi tersangka.
Ia yakin, jika kasus ini berlanjut ke persidangan, Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di depan hakim maupun publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251109-Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Asep-Edi-dan-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.