Kasus Ijazah Palsu
Roy Suryo Bantah Tuduhan Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi, Siap Praperadilan: Kapolda Metro Ngawur
Roy Suryo secara tegas membantah tuduhan mengedit dan memanipulasi dokumen ijazah yang menjadi dasar penetapan tersangkanya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Keyakinan ini muncul karena ia mengklaim janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah dalam persidangan sebelumnya tidak pernah terealisasi.
“Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang,” cetus Roy.
Kapolda Metro Jaya: 8 Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis UU ITE
Di sisi lain, Irjen Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu ini.
Baca juga: Jokowi Dukung Gelar Pahlawan Soeharto, Padahal Dulu Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Era Orde Baru
Baca juga: Detik-detik Dramatis Penyelamatan Balita Makassar di Jambi: Bilqis Trauma, Polisi Disangka Penculik
Termasuk Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa (Klaster II), serta Eggi Sudjana dan lainnya (Klaster I)—didasarkan pada penyidikan yang ilmiah.
Polisi mengklaim telah mengantongi dokumen asli ijazah dari UGM dan menyita 273 barang bukti setelah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” jelas Kapolda.
Tersangka Klaster II, termasuk Roy Suryo, dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 32 Ayat 1 Jo. Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 UU ITE (mengenai manipulasi dokumen elektronik) serta Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran nama baik/fitnah), dengan ancaman pidana yang tergolong berat, yakni 8 hingga 12 tahun penjara.
Meskipun telah berstatus tersangka, delapan orang tersebut belum ditahan dan pihak kepolisian akan segera mengirimkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan.
Tuding Jokowi Tak Berani Tunjukkan Ijazah
Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Diantara tersangka itu termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar hingga pengacara Eggi Sudjana.
Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo tidak gentar, justru melancarkan serangan balik.
Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.
Dia juga menyebutkan Jokowi akan berupaya memanipulasi proses persidangan.
Penetapan delapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Selain Roy Suryo, nama-nama yang turut dijerat adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Baca juga: Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen Asli dari UGM soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tersangka
Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kritis, Baru Selesai Operasi Kepala, Polisi Jaga Ketat Ruang ICU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251109-Kapolda-Metro-Jaya-Irjen-Asep-Edi-dan-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.