Kasus Ijazah Palsu

Tak Gentar Roy Suryo Tersangka Fitnah Ijazah Palsu, Tuding Jokowi Bohong:Tak Berani Tunjukkan Ijazah

Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Jokowi dan Roy Suryo 

TRIBUNJAMBI.COM - Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi semakin memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Diantara tersangka itu termasuk Pakar Telematika, Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar hingga pengacara Eggi Sudjana. 

Menanggapi status hukumnya, Roy Suryo tidak gentar, justru melancarkan serangan balik.

Serangan balik Roy Suryo itu dengan menuding balik Jokowi tidak akan berani menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.

Dia juga menyebutkan Jokowi akan berupaya memanipulasi proses persidangan.

Penetapan delapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). 

Selain Roy Suryo, nama-nama yang turut dijerat adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Roy Suryo: Jokowi Bohong dan Memanipulasi Sidang

Meski berstatus tersangka, Roy Suryo tetap pada pendiriannya dan menyangkal keaslian janji Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya hanya di persidangan.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka, Donny Setuju Dipenjara Jika Asli: Jokowi Wajib Diadili Jika Ijazah Palsu

Baca juga: Penculikan Lintas Pulau: Bilqis Hilang di Makassar, Berhasil Diselamatkan di Merangin Jambi

Baca juga: Modus Terselubung Bupati Ponorogo Hingga Kena OTT KPK: Jual Janji Mutasi Jabatan

"Bohong itu. Buktikan kata-kata saya bohong kata-kata dia, dia berkali-kali ditantang di sidang tidak akan berani menunjukkan dan selalu menggunakan segala cara untuk memanipulasi sidang," ungkap Roy Suryo, dikutip dari Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Roy Suryo menilai janji Jokowi tersebut hanyalah bualan semata, dan menuding mantan presiden itu justru berupaya menghindari pembuktian keaslian ijazah.

Lebih lanjut, Roy Suryo secara tegas menyatakan bahwa penetapan dirinya dan rekan-rekannya sebagai tersangka adalah tidak tepat dan harus batal demi hukum.

"Sangat tidak tepat (penetapan tersangka) dan itu harus batal, gugur demi hukum dan itulah nanti ada langkah upaya apa yang akan dilakukan," tegas Roy Suryo, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan seperti Praperadilan.

Tersangka Dicurigai Manipulasi Dokumen Digital

Dalam proses penetapan tersangka ini, diketahui polisi tidak menyertakan bukti ijazah asli Jokowi, meskipun pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi dokumen asli dari UGM dan melibatkan ahli untuk membuktikan keasliannya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved