Kepala BKPSDM Pangandaran Miliki Harta Rp 5,1 M, Dinonaktifkan Atas Dugaan Terlibat Pungli
Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani yang dinonaktifkan setelah mencuatnya kasus dugaan Pungli di Jawa Barat Jawa Barat miliki harta Rp 5.1 Miliar
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani yang dinonaktifkan setelah mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkup Pemkab Pangandaran, Jawa Barat miliki harta Rp 5.1 Miliar.
Dugaan tersebut pertama kali diungkap Husein Ali Rafsanjani.
Setelah mengunggah dugaan pungli, Husein mengaku mendapat intimidasi dan dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran.
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata yang mengetahui hal tersebut mengundang Husein untuk menemuinya pada Kamis (11/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Jeje Wiradinata ingin mendengarkan kesaksian dari Husein terkait dugaan kasus pungli yang terjadi saat Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Pangandaran 2020.
Jeje Wiradinata memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kepala BKPSDM, Dani Hamdani dari jabatannya.
Hal ini dilakukan agar tim khusus yang dibentuk untuk menangani kasus ini dapat bekerja secara maksimal.
Dikutip dari TribunJabar.id, Dani Hamdani memiliki jabatan sebagai Pembina Tingkat 1 di golongan IV/B.
Dani Hamdani merupakan lulusan S2 jurusan Manajemen Pemerintah Daerah dan memiliki dua gelar yakni S.Sos.,M.M.
Baca juga: Guru Muda Husein di Intimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli di Jawa Barat dan Viral
Baca juga: Siapa Anak Konglomerat Indonesia yang Terseret Kasus Rafael Alun Trisambo? Sudah Diperiksa KPK
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dani Hamdani memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,1 M.
Kekayaan yang dimiliki Dani Hamdani mayoritas berupa tanah dan bangunan.
Belum diketahui kebenaran Dani Hamdani terlibat kasus pungli dan intimidasi.
Namun dalam sebuah unggahan di akun Instagram @husein_ar, Dani Hamdani menyebut Husein bermasalah karena memiliki sakit jiwa.
"Sebetulnya dia tidak layak lulus dari PNS karena dari tes kejiwaan dia tidak lulus jadi secara kejiwaan dia tidak layak," ujar Dani.
Ridwan Kamil Tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar ke Pangandaran
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengundang Husein untuk menceritakan kasus dugaan pungli dan intimidasi yang dialaminya.
Politisi partai Golkar tersebut juga sudah meminta penjelasan dari pihak BKPSDM Pangandaran terkait kasus ini.
Kini ia telah menugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk mendalami kasus yang viral di media sosial.
"Saya sudah tugaskan Inspektorat dan Saber Pungli Jabar untuk datang ke Pangandaran guna melakukan verifikasi dan klarifikasi."
"Namun, hasilnya belum tahu. Nanti jika sudah ada hasil pasti akan disampaikan ke publik," paparnya, Kamis (11/5/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Operasi Pekat Siginjai, Polres Batanghari Sasar Aksi Premanisme, Pungli dan Penjual Miras
Selain itu, Ridwan Kamil juga telah meminta Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran sementara.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Jika terbukti maka ada jalur-jalur yang sesuai aturan perundangan yang mesti ditempuh, tapi jika tak terbukti (pelanggaran) maka akan direkonsiliasi dengan solusi-solusi."
"Nah, solusinya tergantung yang bisa memberikan kenyamanan pada semua pihak," sambungnya.
Saat bertemu Husein, Ridwan Kamil memintanya untuk tetap mengajar dan mengurungkan niat mundur dari ASN.
Ia akan mengupayakan agar Husein bisa mengajar SMA di Bandung, namun proses yang mesti ditempuh akan panjang.
Husein Bertemu Bupati Pangandaran
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, telah bertemu Husein di rumah dinasnya selama satu jam pada Kamis (11/5/2023) siang.
Baca juga: Berikut Kronologi Penembakan di Puskesmas Sleman, Ada 5 Bekas Tembakan dan Ditemukan 7 Gotri
Dalam pertemuan tersebut, Jeje Wiradinata menegaskan status Husein sampai saat ini masih ASN di Pangandaran.
"Sampai hari ini, kan pengunduran diri ini, kan pengangkatan PNS, pemberhentian menjadi PNS kan harus mendapat aspek legal dari Bupati."
"Tapi kan, saya belum neken, belum sampai ke rumah saya. Tentu, saya menganggap dia masih ASN di Kabupaten Pangandaran," terangnya, Kamis.
Jeje Wiradinata berjanji akan mendalami dugaan pungli di Pangandaran dan mengevaluasinya.
"Terus, kan ada satu angkatan (satu angkatan Husein) dan lainnya kan, nanti kita lihat akan seperti apa," lanjutnya.
Menurutnya unggahan Husein yang viral membuat Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus melakukan evaluasi.
"Ini kan, menjadi perhatian publik dan ini tentu menjadi momentum dalam rangka perbaikan kami di Pangandaran. Terutama, pungli dan semuanya," pungkasnya.
Husein Diintimidasi
Guru muda di SMPN 2 Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani mendapat ancaman usai membongkar dugaan pungli di Lingkup Pemkab Pangandaran, Jawa Barat.
Dugaan pungutan liar tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Guru muda itu menceritakan dugaan kasus yang dialaminya tersebut saat kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Pangandaran 2020.
Baca juga: OTK Kembali Beraksi, Kali Ini Lakukan Penembakan di Sebuah Puskesmas Sleman
Setelah unggahannya viral, Husein mengaku mendapat intimidasi dari sejumlah oknum.
Kini polisi di Pangandaran akan memanggil beberapa guru untuk mengetahui kebenaran dugaan kasus pungli.
Hal tersebut disampaikan AKP Luhut Sitorus selaku Kasat Reskrim Polres Pangandaran Polda Jabar.
Menanggapi kasus viral Husein, AKP Luhut Sitorus mengaku pihaknya saat ini ada rencana memanggil beberapa guru.
"Ada rencana, ya kami akan mintai keterangan," ujar Luhut dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (11/5/2023) siang.
Sementara, soal waktu dan jumlah guru yang dipanggil pihaknya belum bisa memastikan dan menyebutkan.
"Ya nanti, disiapkan dulu administrasinya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus Husein viral setelah blak-blakan dalam video di medsos (tiktok dan Instagram).
Ia menceritakan pengalamannya saat bekerja di lingkup pendidikan Kabupaten Pangandaran dan harus mengundurkan diri.
Video berdurasi 5 menit 31 detik yang diunggah pemilik akun tiktok @husein_ar dan viral di dunia maya ini menjadi sorotan dan perhatian publik.
Dalam video, Husein mengatakan terjadi pungli saat ia mengikuti pelatihan dasar (latsar) calon PNS di Kota Bandung.
Kemudian, Husein juga mendapatkan perlakuan dugaan intimidasi dari sejumlah orang setelah membuat laporan ke web lapor.go.id.
Selain itu, Husein kecewa karena beberapa bulan gajinya tidak dibayarkan.
Husein pun akhirnya dipanggil Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Ridwan Kamil Minta Kepala BPSDM Pangandaran Dinonaktifkan
Ridwan Kamil merekomendasikan kepada Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata untuk menonaktifkan Kepala BPSDM Pangandaran.
Rekomendasi ini disampaikan Ridwan Kamil setelah mendengarkan penjelasan Husein Ali Rafsanjani, guru PNS di Pangandaran yang memutuskan mundur setelah mendapatkan intimidasi karena melaporkan isu pungli.
"Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran, sambil tim Inspektorat melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan," tulis Ridwan Kamil di Instagram, Kamis (11/5/2023).
Ridwan Kamil ingin isu pungli di Kabupaten Pangandaran diusut tuntas.
Maka, jika setelah pengusutan terbukti ada pejabat yang melakukan pungli, maka penegakan hukum wajib dilakukan.
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Masih Dua Pendaftar, Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Lelang Jabatan Kadis Kesehatan Batanghari
Baca juga: Siapa Anak Konglomerat Indonesia yang Terseret Kasus Rafael Alun Trisambo? Sudah Diperiksa KPK
Baca juga: NasDem Merangin Optimis Anies Baswedan Menangi Pilpres 2024
Baca juga: Polisi Temukan 9 Peluru Gotri di Teror Puskesmas Sleman, Ini Penjelasan Kapolres
Artikel ini telah tayang Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.