Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi
Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini Ferdy Sambo masih memiliki jaringan dan loyalis meski sudah tak menjabat Kadiv Propam.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pleidoi.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir Yosua.
Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.
Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Truk Batu Bara Tabrak Tiang Gardu PLN, Dishub Provinsi Jambi Minta Pertanggungjawaban Transportir
Baca juga: Pencuri Besi Pelat di Jambi Ini Ternyata Sudah Sebelas Kali Dipenjara: Ini Saya Mau Tobat
Baca juga: Polsek Jelutung Tangkap Spesialis Pencuri Besi di Kota Jambi, Mengaku Tidak Takut Masuk Penjara
Baca juga: Berapa Gaji Kepala Desa? Saat Ini Jabatan Kades Jadi Rebutan dan Diwacanakan Jadi 9 Tahun
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Kompolnas
Komisi Kepolisian Nasional
jaringan
Kadiv Propam
Putri Candrawati
Menkopolhukam
Mahfud MD
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Hari Ini Mulai Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Pekan Ini Putri Candrawati Sampaikan Nota Pembelaan, akan Bantah Selingkuh dengan Brigadir Yosua? |
![]() |
---|
Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.