Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Diyakini Masih Punya Jaringan dan Loyalis, Kompolnas: Pihak yang Berhutang Budi

Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini Ferdy Sambo masih memiliki jaringan dan loyalis meski sudah tak menjabat Kadiv Propam.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini Ferdy Sambo masih memiliki jaringan dan loyalis meski sudah tak menjabat Kadiv Propam.

Orang yang mempercayai suami Putri Candrawati tersebut diyakini berusaha membantunya membebaskan dari jeratan hukuman.

Dimana Ferdy Sambo saat ini berada dalam pusara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketua Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan hal tersebut menyoroti pernyataan dari menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan adanya dugaan loyalis Ferdy Sambo bergerilya melakukan gerakan bawah tanah untuk membebaskan mantan Kadiv Propam.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan dan meminta agar seluruh lembaga peradilan tidak terpengaruh dengan gerakan tersebut.

Hal itu dikatakan Mahfud MD menurut Benny Mamoto agar semua pihak ikut menyaksikan jalannya perkara tersebut.

"Pak Menkopolhukam mengingat semua pihak agar waspada dan tidak terpengaruh gerakan bawah tanah ini," kata Benny Mamoto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Prediksi Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati di Perkara Pembunuhan Berencana Yosua

Benny mamoto menyebut, pihak yang menjadi loyalis bagi tertuntut pidana hukuman seumur hidup itu merupakan mereka yang merasa memiliki hutang budi karena pernah dibantu.

Benny menyatakan, gerakan dari para loyalis itu yang bakal diupayakan Ferdy Sambo untuk meloloskannga dari jeratan hukum.

"Ferdy Sambo punya jaringan dan punya loyalis, yaitu pihak yang merasa utang budi karena pernah dibantu," kata dia.

Bahkan kata Benny, langkah yang bisa dilakukan Ferdy Sambo tidak hanya ditempuh pada pengadilan tingkat pertama, melainkan hingga tingkat kasasi.

"Upaya akan terus dilakukan tidak hanya ditingkat PN, tapi juga banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali," kata dia.

Terlebih kata Benny, upaya untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum itu sudah dilakukan sejak kasus pertama kali mencuat.

Di mana, dengan cerdiknya, Ferdy Sambo merangkai sebuah skenario bahwa telah terjadi insiden tembak menembak tanpa melibatkan dirinya.

"Upaya untuk lolos dari jerat hukum sudah dilakukan FS sejak awal yaitu dengan membuat skenario yang akhirnya banyak menimbulkan korban anggota Polri yang kena kasus obstraction of justice," kata dia.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral yang diduga Ketua Majelis Hakim perkara pembunuhan Brigadir J, Wahyu Imam Santoso.

Dalam video yang beredar tersebut pria diduga Hakim Wahyu berbicara soal perkara Ferdy Sambo kepada seseorang.

Mahfud MD menduga video tersebut bagian dari upaya teror terhadap hakim agar tak berani menjatuhkan vonis berat terhadap Ferdy Sambo.

Logikanya, lanjut dia, teror tersebut ditujukan agar hakim ragu menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo karena khawatir vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya.

"Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Ronny Talapessy akan Terus Berjuang untuk Bharada E, Sampaikan Pledoi Agar Keadilan bisa Ditegakkan

Ia mengaku sering mendapat teror serupa saat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi dulu.

Mahfud mengatakan ia pernah mengalaminya ketika mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat Gafur.

Tiga hari sebelum vonis, lanjut dia beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sudah dipanggil Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan.

Ia pun tahu bahwa teror tersebut ditujukan agar dirinya tak berani mengalahkan Gafur.

Namun demikian, ketika itu ia tak peduli karena memang tak pernah bicara perkara apa pun dengan Presiden SBY dan Gafur tetap kalah di MK.

Untuk itu, menurutnya video tersebut harus diselidiki.

"Pertama, itu harus diselidiki. Bisa jadi pelanggaran etik kalau benar itu terjadi. Kedua, Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu," kata Mahfud.

Pemuda Batak Bersatu Aksi Damai Dukung Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Pemuda Batak Bersatu (PBB) se- DKI Jakarta melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Puluhan orang tersebut melakukan aksi untuk menuntut keadilan atas meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mereka juga meminta agar terdakwa pembunuhan berencana, khusunya Ferdy Sambo mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Mereka hadir dengan membawa spanduk yang bertuliskan 'Aksi Damai'.

Dalam spanduk tersebut juga tertulis 'Tegakkan supremasi hukum demi keadilan Brigadir Yosua'.

Selain itu dikutip dari Tribunnews.com, demonstran juga membawa poster yang berisi aspirasi.

Tulisan tersebut 'Pemuda Batak Bersatu mendukung hakim terhormat menambil keputusan yang tegas dan berkeadilan'.

"Sambo layak dihukum mati sesuai perbuatannya,"

"Hakim perpanjangan tangan Tuhan di dunia,"

Kemudian massa aksi membawa juga spanduk bertuliskan "Pimpinan hakim, kami PBB mendukungmu untuk mengambil keputusan yang tegas dan adil.

Baca juga: Kejagung Sebut Tak Ada Tekanan Pimpinan di Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Murni dari Fakta Persidangan

Aksi damai Pemuda Batak bersatu DKI Jakarta.

Tegaskan supremasi hukum demi keadilan brigadir Joshua Hutabarat, solidaritas, toleransi, hukum gotong royong,"

Adapun Sekretaris Daerah Pemuda Batak Bersatu DPD DKI Jakarta Cornelius Hotman mengatakan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai.

"Aksi Pemuda Batak Bersatu hari ini merupakan aksi damai perihal kasih Joshua Hutabarat kita sama-sama mengetahui bahwa JPU telah memutuskan beberapa putusan yang telah disampaikan terasa tidak adil bagi keluarga Brigadir Yosua dan bangsa Indonesia," kata Cornelius, Selasa (24/1/2023).

"Kami dari Pemuda Batak Bersatu mendukung aparat penegak hukum khususnya untuk hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya kepada terdakwa," tutupnya.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Selasa (24/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto memastikan, sidang hari ini beragendakan mendengar nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Ferdy Sambo atas tuntutan pidana seumur hidup yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ferdy Sambo, Selasa 24 Jan 2023 (agenda) untuk pembelaan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Tak hanya untuk Ferdy Sambo, hari ini sidang juga digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda yang sama yakni membacakan pleidoi.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa tersebut dituntut 8 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang ketiga terdakwa itu digelar di ruang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dengan mekanisme bergiliran.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan pidana seumur hidup, karena jaksa meyakini kalau mantan Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Sementara untuk terdakwa lain yakni, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Brigadir Yosua.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus ini dituntut pidana 12 tahun penjara.

Keseluruhan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.

Sementara, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga turut dituntut dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dan diyakini bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Truk Batu Bara Tabrak Tiang Gardu PLN, Dishub Provinsi Jambi Minta Pertanggungjawaban Transportir

Baca juga: Pencuri Besi Pelat di Jambi Ini Ternyata Sudah Sebelas Kali Dipenjara: Ini Saya Mau Tobat

Baca juga: Polsek Jelutung Tangkap Spesialis Pencuri Besi di Kota Jambi, Mengaku Tidak Takut Masuk Penjara

Baca juga: Berapa Gaji Kepala Desa? Saat Ini Jabatan Kades Jadi Rebutan dan Diwacanakan Jadi 9 Tahun

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved